Syarat Pengajuan Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS

- 10 Mei 2024, 13:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- PT Taspen telah mengumumkan program beasiswa pendidikan khusus untuk putra putri Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Taspen, Badan Usaha Milik Negara yang mengelola gaji dan pensiun PNS, menginisiasi program beasiswa pendidikan bagi anak-anak PNS.

Namun, bagi putra putri PNS yang ingin mengajukan bantuan beasiswa pendidikan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.

Pertama, syarat utama adalah bahwa bantuan beasiswa pendidikan hanya akan diberikan kepada putra putri PNS yang orang tuanya telah meninggal dunia. Ini merupakan kriteria pokok yang harus dipenuhi.

Selain itu, terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Anak-anak yang berhak menerima bantuan tersebut adalah yang belum memasuki usia sekolah atau masih dalam proses pendidikan, termasuk yang sedang menempuh pendidikan tinggi.

Usia maksimal bagi calon penerima bantuan adalah 25 tahun. Artinya, anak-anak PNS yang berusia di atas 25 tahun tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Selain itu, calon penerima bantuan juga harus belum pernah menikah dan belum bekerja. Jika anak PNS telah menikah atau sudah memiliki pekerjaan, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Demikianlah sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh putra putri PNS yang ingin mengajukan bantuan beasiswa pendidikan dari PT Taspen. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat besar bagi pendidikan mereka yang merupakan investasi masa depan bangsa.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah