3 Cara Cek Pinjol Ilegal Terbaru

- 14 Mei 2024, 06:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER - Pesatnya perkembangan pinjaman online ilegal menjadi kekhawatiran bagi masyarakat. Berikut adalah 3 cara terbaru untuk memeriksa keabsahan pinjaman online agar Anda tidak menjadi korban.

Dalam mengonfirmasi apakah suatu aplikasi pinjaman online legal atau tidak, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Hal ini penting mengingat meningkatnya jumlah korban penipuan pinjaman online ilegal yang merugikan secara finansial dan psikologis.

Berikut adalah 3 cara terbaru untuk memeriksa keabsahan pinjaman online ilegal:

1. Melalui Website Resmi OJK: Langkah pertama adalah dengan mengunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id. Pilih menu IKNB dan temukan opsi Fintech di sudut kanan bawah halaman tersebut.

2. Kirim Nama Pinjol ke Nomor WhatsApp Resmi OJK: Cara kedua adalah dengan mengetikkan nama pinjol yang ingin Anda periksa dan kirimkan ke nomor WhatsApp resmi OJK. Dalam beberapa menit, admin WhatsApp OJK akan memberikan informasi mengenai status pinjol yang Anda tanyakan.

3. Hubungi Telepon 157 atau Kirimkan Email ke [email protected]: Cara ketiga adalah dengan menghubungi layanan telepon 157 atau mengirimkan pesan ke alamat email [email protected] untuk memeriksa status pinjaman online yang Anda curigai.

Dengan mengikuti salah satu dari tiga cara di atas, Anda dapat memastikan apakah suatu pinjaman online merupakan layanan yang legal atau ilegal, sehingga Anda dapat menghindari risiko menjadi korban penipuan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah