Syarat Dokumen untuk Pendaftaran Bantuan KJP Plus

- 15 Mei 2024, 18:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER - Bagi calon penerima bantuan KJP Plus, berikut adalah empat syarat dokumen yang perlu dipersiapkan saat pendaftaran.

Bantuan KJP Plus diberikan kepada masyarakat prasejahtera yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. Pemahaman dan pemenuhan syarat dokumen ini sangat penting bagi warga DKI yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan KJP Plus.

Berikut adalah empat syarat dokumen yang diperlukan saat pendaftaran KJP Plus:

1. Surat Permohonan kepada Gubernur
- Surat ini bisa diminta di sekolah tempat calon penerima bantuan bersekolah.

2. Surat Pernyataan Ketaatan Menggunakan Dana KJP Plus
- Surat ini juga bisa didapatkan melalui sekolah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KK orang tua atau wali murid harus disiapkan.

4. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali Murid
- Identitas kependudukan yang dilampirkan saat pendaftaran ini adalah milik orang tua atau wali murid.

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini, calon penerima bantuan dapat memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pastikan untuk memeriksa kembali persyaratan dan mematuhi semua prosedur yang berlaku.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah