Begini Cara Mengajukan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

- 22 Mei 2024, 14:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Program Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang diselenggarakan oleh Kemensos telah memberikan manfaat yang signifikan bagi para penerima manfaat. Namun, bagi masyarakat yang tertarik untuk memperoleh bantuan ini, penting untuk memahami mekanisme pengajuannya.

Selain telah terdaftar dalam database DTKS Kemensos, calon penerima manfaat juga perlu memahami prosedur pengajuan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Kemensos menerapkan standar aturan yang ketat untuk memastikan bahwa bantuan RST diberikan dengan tepat sasaran dan memberikan dampak positif dalam rehabilitasi rumah yang tidak layak huni.

Berikut adalah mekanisme pengajuan bantuan RST:

1. Pengusulan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota.
2. Permohonan diajukan kepada Lurah/Kepala Desa/Pengusul lain.
3. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Lurah/Kepala Desa/Pengusul lain berdasarkan data DTKS.
4. Musyawarah dilakukan oleh Lurah/Kepala Desa/Pengusul lain.
5. Pembuatan dan pengajuan proposal (Surat Permohonan Tindak Lanjut Jaminan Mutu/SPTJM).
6. Verifikasi dan validasi oleh Direktorat secara langsung, atau
7. Penetapan lokasi dan penerima RS RTLH oleh Direktur.
8. Pembukaan Rekening Kelompok atau Perorangan.

Melalui proses pengajuan ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian bantuan tersebut.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah