Potongan Tapera untuk Pekerja dengan Gaji Rp2,7 Juta? Simak Penjelasannya

- 31 Mei 2024, 19:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Banyak pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta bertanya-tanya mengenai besaran potongan Tapera untuk mereka yang memiliki gaji Rp2,7 juta per bulan. Meskipun program Tapera ini belum diberlakukan secara menyeluruh dan masih menimbulkan polemik, baik di kalangan pekerja maupun perusahaan, banyak yang ingin mengetahui detail potongan ini.

Standar gaji Rp2,7 juta merupakan UMK yang berlaku di Kota Bandar Lampung saat ini. Berdasarkan mekanisme potongan 2,5 persen dari total gaji, iuran yang dipotong untuk Tapera dapat dihitung sebagai berikut:

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, tiap pekerja atau pegawai akan dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, dengan tambahan 0,5 persen yang dibebankan kepada perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Untuk pekerja dengan gaji Rp2.716.497 per bulan, potongan Tapera dihitung sebagai berikut:
\[ 2,5\% \times Rp2.716.497 = Rp67.912 \]

Jadi, hampir Rp68 ribu dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah