Optimalisasi Kewenangan Desa, Dirjen Bina Pemdes Dorong Tuntaskan Peta Batas Desa

- 24 Oktober 2023, 08:33 WIB
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementeria, suasana pelatihan batas desa di Hotel Grand Anugerah, Selasa, 24 Oktober 2023.n Dalam Negeri minta komitmen bersama pemda selesaikan peta batas desa.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementeria, suasana pelatihan batas desa di Hotel Grand Anugerah, Selasa, 24 Oktober 2023.n Dalam Negeri minta komitmen bersama pemda selesaikan peta batas desa. /Taufik/

LAMPUNG INSIDER - Optimalisasi kewenangan desa, Direktorat Bina Pemdes Kemendagri mendorong komitmen bersama percepatan penyelesaian batas desa.

Menurut Kabid P3MD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Drs. Dorda, MM, mengatakan persoalan batas desa harus tuntas karena terkait dengan optimalisasi pembangunan.

"Batas desa itu harus segera dituntaskan dengan berkomitmen bersama pemda setempat, sebab ini terkait dengan kewenangan desa dan optimalisasi pembangunan, dan menggali pendapatan asli desa," ujar Dorda, saat memberikan pelatihan tematik penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) program P3PD di Hotel Grand Praba, Selasa, 24 Oktober 2023.

Untuk diketahui Lampung, saat ini sudah memasuki angkatan ke-7 atau batch 7 dari total 10 angkatan dengan total 145 kelas, pada Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), dan dilakukan serentak di 33 provinsi. Pelatihan yang diberikan kepada aparatur desa meliputi peningkatan aparatur desa, badan pemerintahan desa, penetapan dan pengeasan batas desa (PPBDes), lembaga kemasyarakatan desa (LKD), posyandu, PKK, sistem keuangan desa, dan kerja sama desa. 

Suasana pelatihan para aparatur desa.
Suasana pelatihan para aparatur desa.

Dia menjelaskan P3PD merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga. 

"Ada hubungan yang sangat erat antara batas wilayah desa dan kewenangan desa, yakni optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan tujuan kualitas belanja desa meningkat," katanya. 

Dia mengingatkan, adanya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas Desa mulai tahun 2021 hingga 2023. 

"Dalam upaya percepatan penyelesaian peta batas desa dan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, dibutuhkan adanya suatu konsep pelatihan untuk meningkatkan kapasitas khususnya kepada Aparatur desa yang lebih memahami kondisi baik secara sosial maupun kewilayahan di desanya masing-masing. Maka, pelatihan ini dilaksanakan untuk segera menyelesaikan soal batas desa," ujar Dorda.

Koordinator Provinsi RMC 6 Provinsi Lampung, Azlim Fitra, mengatakan rangkaian kegiatan  P3PD bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui kegiatan Pelatihan Aparatur Desa (PAD) terkait Penetapan Dan Penegasan Batas Desa dalam rangka Penataan Kewenangan dan Meningkatkan Pendapatan Asli Desa untuk kualitas Belanja Desa. Lokus kegiatan P3PD ada di sembilan kabupaten yaitu; Lampung Tengah, Pesawaran, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Mesuji, Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Way Kanan.

Halaman:

Editor: M Taufik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah