"Dalam hal mendukung kegiatan tersebut, maka diperlukan narasumber serta pelatih yang akan menyampaikan materi serta pelatihan kepada aparatur Desa terkait Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada kegiatan PAD," ujarnya.
Menurut Azlim, beberapa pelatih diisi dari unsur akademisi, instansi yang membidangi hal teknis pemetaan seperti: BPN, PU, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Tentara Nasional Indonesia (TNI). *