Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curas dan Pencabulan dalam Konferensi Pers

- 21 Juni 2024, 16:31 WIB
Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curas dan Pencabulan dalam Konferensi Pers
Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curas dan Pencabulan dalam Konferensi Pers /

 

LAMPUNG INSIDER – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) menggelar konferensi pers pada Jumat (21/6/2024) di Mapolres setempat. Dalam acara tersebut, Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap dua kasus besar.

 

Didampingi oleh Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasi Humas AKP Holili, Kasat Reskrim IPTU Maulana Al-Haqqi, Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Kasi Propam IPTU Hendrikus, Kanit Tipikor IPTU Meidy, dan Kanit PPA IPDA Indra Setia Budi, Kapolres memaparkan rincian kedua kasus tersebut yang terjadi antara 11 hingga 19 Juni 2024.

 

Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kecamatan Pasir Sakti dan Mataram Baru. Tersangka berinisial A (37) dan D (40) dari Kecamatan Jabung, serta J (47) dan M (39) dari Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga membuntuti korban, menendang sepeda motornya hingga terjatuh, lalu mencuri sepeda motor Honda Beat, tas berisi telepon genggam, dan uang tunai jutaan rupiah pada Maret lalu. Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menangkap para tersangka.

 

Kasus kedua melibatkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung di wilayah hukum Polsek Pekalongan. Tersangka Y (40), warga Kecamatan Pekalongan, diduga mencabuli anak kandungnya sebanyak empat kali dalam dua tahun terakhir.

 

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah