Polisi Tangkap Buronan Kasus Senjata Tajam dan Pencurian di Lampung Timur

19 Juni 2024, 07:12 WIB
Tim Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Renaldi Kusuma (25) /

LAMPUNG INSIDER– Tim Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Renaldi Kusuma (25), buronan Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang sebelumnya melarikan diri dari tahanan Polsek Waway Karya.

 

Renaldi Kusuma terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.

 

Renaldi ditangkap pada Selasa (18/6/2024) di Jl. Umum Desa Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa Renaldi terlibat dalam dua kasus kriminal. "Renaldi Kusuma ditangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung," jelasnya.

 

Kasus pertama terjadi pada Senin (12/10/2020), ketika Renaldi diamankan oleh petugas Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli karena membawa senjata tajam tanpa izin. Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang terjadi pada malam yang sama di Jl. Raycudu GG Kusuma Bangsa No. 43, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Korban, Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah telah dicuri.

 

"Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor Honda milik korban yang ditaksir senilai Rp 9 juta. Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku," tambah Kombes Umi.

 

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone tipe A.17 warna hitam.

 

Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

"Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan," tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.***

Editor: Arief Mulyadin

Tags

Terkini

Terpopuler