Polres Lampung Selatan Mengungkap Kasus Narkotika Besar

- 28 Juni 2024, 20:48 WIB
/

LAMPUNG INSIDER - Polres Lampung Selatan baru-baru ini berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika dalam operasi yang dikenal sebagai Operasi Antik Krakatau 2024. Dalam rentang waktu 10 Juni hingga 23 Juni 2024, mereka berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, termasuk 26,2 kilogram sabu dan 36,3 kilogram ganja.

 

AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, menyampaikan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada tanggal 28 Juni 2024. Operasi ini melibatkan kerja sama antara Satuan Reserse Narkoba dan Polsek di sejumlah daerah, yang berhasil mengungkap 28 kasus penyelundupan narkotika dengan penangkapan 42 tersangka.

 

"Pengungkapan ini merupakan upaya keras kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah ini. Kami berhasil menyita 26.221 gram sabu dan 36.327 gram ganja dari berbagai lokasi, termasuk sejumlah titik pemeriksaan di Seaport Interdiction Bakauheni," jelas Yusriandi.

 

Selain itu, operasi ini juga mengungkap kasus di beberapa rumah makan dan pasar di sekitar Lampung Selatan, menunjukkan skala yang luas dari aktivitas penyelundupan narkotika di wilayah tersebut.

 

Yusriandi menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapi ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah