Kasus Retribusi Sampah, Terdakwa Hayati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- 16 Agustus 2023, 09:49 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Hayati dalam perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung.
Sidang tuntutan terdakwa Hayati dalam perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung. /Antaralampung/Damiri/

 

LAMPUNG INSIDER - Satu dari tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung dituntut hukuman selama empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa Hayati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis, 10 Agustus 2023. "Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara," katanya saat membacakan tuntutan.

Dia melanjutkan terdakwa Hayati yang merupakan seorang mantan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dikenakan pidana hukuman penjara, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar. Karena terdakwa telah menitipkan sebesar Rp108 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar," kata dia.

Jika terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lanjut Jaksa, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara," katanya.

Usai jaksa membacakan amar putusan untuk terdakwa Hayati, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menunda persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Sahriwansah dan Haris Fadila.

Terdakwa Hayati merupakan satu dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi retribusi sampah pada DLH Bandarlampung. Selain terdakwa Hayati, dua terdakwa lainnya Sahriwansah yang merupakan seorang mantan Kadis DLH Bandarlampung dan Haris Fadila seorang Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung. ***/antaralampung/adam

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x