Kapolres menuturkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan pelaku TR yaitu 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah, 1 buah kunci T, 1 unit mesin diesel, 1 setel pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun, serta Pasal 56 KUHP Tentang membantu melakukan tindak kejahatan. ***