Polres Mesuji Tangkap Satu Perampok yang Bunuh Korbannya

- 21 Agustus 2023, 21:56 WIB
Kapolres Mesuji saat konferesnsi pers tentang pengungkapan kasus curas yang menyebabkan korban tewas di  Mapolres Mesuji, Senin, 21 Agustus 2023.
Kapolres Mesuji saat konferesnsi pers tentang pengungkapan kasus curas yang menyebabkan korban tewas di Mapolres Mesuji, Senin, 21 Agustus 2023. /Polres Mesuji/

Kapolres menuturkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan pelaku TR yaitu 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah, 1 buah kunci T, 1 unit mesin diesel, 1 setel pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun, serta Pasal 56 KUHP Tentang membantu melakukan tindak kejahatan. ***

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah