Butuh Uang untuk Berobat Anak, Pemuda Asal Kotaagung ini Nekat Mencuri Motor

- 13 September 2023, 06:56 WIB
AF (21), warga Dusun Waykamal, Pekon Negeriratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus nekat mencuri kendaraan bermotor (curanmor), Jumat, 8 September 2023, sekira pukul 13.30.
AF (21), warga Dusun Waykamal, Pekon Negeriratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus nekat mencuri kendaraan bermotor (curanmor), Jumat, 8 September 2023, sekira pukul 13.30. /HUMAS POLRES TANGGAMUS

LAMPUNG INSIDER - Beralasan masalah ekonomi dan akan membawa berobat anaknya, AF (21), warga Dusun Waykamal, Pekon Negeriratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus nekat mencuri kendaraan bermotor (curanmor), Jumat, 8 September 2023, sekira pukul 13.30.

Diketahui, korban bernama Agung Harisandi (35), warga satu dusun dengan tersangka. Agung kehilangan kendaraan Honda Beat Street BE 6275 ZE. Kapolsek Kotaagung AKP Made, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, saat tersangka melakukan pencurian ada saksi yang mengetahui kasus tersebut, sehingga cepat teridentifikasi.

"Ada saksi yang mengenali tersangka saat menggasak motor milik korban. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dalam tempo tiga jam penyelidikan. Kami juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat Street hitam tahun 2021 Nopol BE 6275 ZE," kata Kapolsek, Selasa, 12 September 2023.

Atas penangkapan itu terungkap tersangka juga pernah melakukan kasus curanmor di Kuburan Cina Kotaagung. Tersangka menggasak motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian menyembunyikan motor curian ke Talagening, Kotaagung Barat.

"Hasil curian motor yang pertama itu dijual melalui media sosial Facebook dengan mendapatkan bagian 900 ribu rupiah. menurut tersangka, pencurian itu dilakukan karena terdesak biaya pengobatan anaknya," kata dia.

Modus operandi yang digunakan tersangka yaitu mengucapkan salam di rumah yang menjadi tergetnya. Dirasa tidak ada jawaban, tersangka menggasak motor korban menggunakan kunci T.

Kapolsek mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan juga membatu pengungkapan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk mencegah kejadian serupa, dengan menambah kunci ganda dan parkir kendaraan pada tempat yang mudah terawasi.

Saat ini tersangka berserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ***

Editor: Lukman Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah