Massa juga membawa bendera yang bertuliskan Lembaga Penggerak Anak Bangsa, Yayasan Abadi Persada Nusantara (Yapernus).
Dalam aksinya, mereka menyebutkan 13 poin tuntutan selain meminta diperiksa aset milik Kampung Sinar Banten.
Ada pun 13 tuntutan warga, yakni penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bernilai ratusan juta rupiah yang secara sengaja disalah gunakan oleh kepala kampung.
Karena itu, masyarakat meminta pemkab memecat dan memproses hukum Kakam atas dugaan melakukan KKN dan selalu bersikap bukan layaknya seorang pemimpin
Sofyan AS ST, perwakilan massa mengatakan, sudah menemui perwakilan pemkab untuk melakukan mediasi.
“Poin tuntutan kami sampaikan dengan Asisten Bidang Pembangunan Lampung Tengah, Kepala Dinas PMK, Kepala Inspektorat, dan juga pihak penegak hukum," katanya.***