Ketiga pelaku adalah SO (42), DIG (44), dan TRW (33), ketiganya warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah diamankan di salah satu kontrakan di kampung tersebut.
Dari rumah tersebut, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dengan dipimpin Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih, diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat beserta bungkus 0,12 gram.
Selain itu, petugas mengamankan 1 buah alat hisap sabu alias bong, 1 buah pipa kaca pirek, 1 buah jarum sumbu api, 2 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nopol dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu dengan Nopol BE 2603 GAB.
Kasat Narkoba AKP Feabo mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Kampung Bandar Agung.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata AKP Feabo kepada Lampunginsider.com, Kamis 12 Oktober 2023.
Pihaknya menemukan tiga pria yang sedang duduk di dalam rumah kontrakan tersebut.
"Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pria itu, kami tidak menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu tersebut," ujarnya.
Namun, saat melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan kontrakan itu, sejumlah barang bukti ditemukan di dapur kontrakan.
"Alhasil, sejumlah barang bukti itu berhasil kami temukan di meja dapur kontrakan tersebut," tambahnya.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Editor: Arief Mulyadin