Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Hendak Mengelabui Petugas, Puluhan Paket Sabu Disimpan di Bawah Telapak Meja

- 17 Oktober 2023, 12:16 WIB
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu saat diintrogasi Polisi
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu saat diintrogasi Polisi /

LAMPUNG INSIDER - Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu akhirnya dapat tertangkap oleh Polisi. Para pelaku diamankan dengan barang bukti hingga 40 paket sabu dalam kemasan siap edar.

Kedua tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
 
Diketahui, Keduanya inisial MS (37) warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus dan AY (53) warga Pekon Kota Batu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
 
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, kedua tersangka ditangkap Minggu 15 Oktober 2023, pukul 08.30.
 
"Tersangka MS ditangkap saat berada di rumahnya. Tersangka AY ditangkap saat pengejaran," kata AKP Deddy Wahyudi, Selasa 17 Oktober 2023.
 
Kasat mengungkapkan, dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti dari MS berupa 11 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1.81 gram, 1 plastik klip kosong, 1 plastik klip kosong dan didalamnya terdapat tulisan angka 150, sekop dan handphone.
 
"Barang bukti yang diamankan dari MS ditemukan berada dibawah taplak meja belakang rumahnya. Dan barang bukti dari AY diamankan dalam genggaman tangannya," ungkapnya.
 
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman MS sering dijadikan tempat transaksi sabu sehingga dilakukan penangkapan.
 
Setelah interogasi terhadap MS, bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang  yang sedang masih dalam pengejaran.  MS juga mengungkapkan bahwa telah menjual sabu kepada AY.
 
Selanjutnya, Tim Opsnal Narkoba melakukan pengejaran terhadap AY dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Pekon Kota Batu. Dalam penangkapan ini. Barang bukti disita dari AY berupa 29 plastik klip berisi kristal putih 4.42 gram, plastik klip kosong dan handphone.
 
"Setelah penangkapan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan. Total 40 paket sabu telah diamankan," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***
 
 

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah