Perampok di Jalan Portal Dusun Bakung Way Kanan Ditangkap di Bandar Lampung

- 14 Desember 2023, 14:26 WIB
 ilustrasi pembegalan
ilustrasi pembegalan /Pikran Rakyat Bekasi/

LAMPUNG INSIDER - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku perampokan di Jalan Portal Dusun Bakung, Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial AT (23), warga Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Sabtu, 9 Desember 2023, sekitar pukul 02.45 di sebuah rumah indekos di Bandar Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara menjelaskan perampokan yang menimpa Nur Efendi terjadi pada Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 21.40.

"Saat itu korban bersama dengan istri mengendarai sepeda motor dan beriringan dengan rekan korban bernama Roni melintas di Jalan Portal Dusun Bakung," katanya, Kamis 14 Desember 2023.

Kemudian, mereka berpapasan dengan dua orang yang mengendarai sepeda motor. Seorang di antaranya yang duduk di belakang menanyakan arah jalan kepada Roni. Tetapi, tiba-tiba si penanya mematikan sepeda motor milik korban dan melepas kunci kontak yang menempel di motor korban.

Pelaku lalu mengancam korban dengan senjata api. Setelah mengambil barang milik korban, pelaku langsung kabur. Korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 6206 FDX, STNK atas nama Ahyal, sebuah handphone (HP) Realme warna biru laut, sebuah HP Redmi 5A warna silver, sebuah HP Oppo ASS warna merah milik Roni. Para korban lalu melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindak lanjuti.

Atas dasar itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sabtu 9 Desember 2023 pukul 02.45, pelaku ditangkap sebuah tempat indekos di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sebuah HP Oppo warna merah milik Korban, sebuah HP Realme, dan sebuah sepeda motor Honda Megapro tanpa nopol yang digunakan tersangka dibawa ke Mapolres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. ***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah