Suami Mengadu ke Polisi, Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD Lambar Berlanjut

- 5 Januari 2024, 05:35 WIB
Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh. /Pixabay/Tumisu/


LAMPUNG INSIDER  - Kasus dugaan perselingkuhan seorang anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dengan W, seorang wanita yang sudah bersuami di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, bakal berlanjut ke proses hukum.

Pasalnya, AH, suami W, yang selama ini bekerja di Bandar Lampung telah mengadukan kasus tersebut ke Polres Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Juherdi mengatakan saat penggerebekan di rumahnya, AH yang diketahui bekerja sebagai sopir pribadi, masih di Bandar Lampung.

"Jadi pulangnya gak nentu. Kadang sebulan sekali pulang," kata Juherdi, Kamis, 4 Januari 2024.

Usai menerima laporan aduan tersebut, Juherdi mengatakan pihaknya bakal memeriksa saksi-saksi, pengamanan barang bukti, dan meminta keterangan dari pihak terlapor. "Untuk sementara, barang bukti yang dilaporkan berupa pakaian dan seprai," ujar Kasat.

Terlapor bakal dikenakan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 bulan. "Udah kena pasal 284 dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara," terang Juherdi.

Baca Juga: Kasus Penggerebekan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Dilimpahkan ke Polres

Kendati demikian, Juherdi mengaku pihak kepolisian tidak dapat menahan S karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara. "Kita tidak bisa melakukan penahanan, karena memang dilihat dari ancamannya yang hanya 9 bulan, tidak bisa langsung dilakukan penahanan. Jadi, terlapor ini memang harus dipulangkan," jelasnya.

Ia pun menegaskan untuk kasus dengan ancaman hukuman selama ini akan diperlakukan sama. "Siapapun pelakunya, pasti akan kami perlakukan sama. Gak bisa ditahan," sambung dia.

Ia menyampaikan, usai dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya kekurangan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat. "Kalau ditemukan ketidaksesuaian keterangan-keterangan yang ada, ya nanti kita panggil lagi," tutup Juherdi.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah