Merosot, Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung

- 9 Januari 2024, 18:30 WIB
Kasubbid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polda Lampung AKBP Ambar dan Dian Wahyu (paling kanan)
Kasubbid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polda Lampung AKBP Ambar dan Dian Wahyu (paling kanan) /Isbedy Stiawan ZS

 

LAMPUNG INSIDER – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung tahun 2023 merosot tajam. 

Demikian Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2023 Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Kota Bandar Lampung, disampaikan oleh ketuanya, Dian Wahyu Kusuma, Selasa 9 Januari 2024.

Acara bertajuk Degradasi Jurnalisme: Kekerasan Tinggi, Kesejahteraan Suram dan Profesionalisme Buruk berlangsung di Asset Coffee & Space Kedai Kopi di Jalan Tupai No 94, Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Pada kesempatan itu, Dian menjelaskan bahwa IKP Lampung hanya mendapat predikat “agak bebas” dengan nilai 69,76 poin dari skala maksimal 100. 

Padahal, kata Dian yang dihadiri jurnalis dari berbagai media, tahun sebelumnya IKP Lampung mencapai 79,20 poin. 

“Posisi IKP Lampung saat ini menjadi salah satu yang terendah di tingkat nasional  yang mencapai 71,59 tandas mantan jurnalis Lampung Post itu.

Penurunan nilai IKP tersebut, masih kata Dian, terjadi di tiga kondisi lingkungan, yaitu Lingkungan Fisik 

Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum. Penurunan terjadi di semua (20) indikator.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah