Kasus itu muncul saat tersangka masih menjabat kepala desa. Pada tahun 2016, tanah yang selama ini dikelola oleh masyarakat tiba-tiba terbit sertifikat atas nama orang lain. Diduga, kades memalsukan dokumen tanah yang sudah dikuasai masyarakat secara turun temurun tersebut untuk diterbitkan sertifikat melalui Prona dengan total 44 sertifikat: 27 atas nama warga Desa Bangun Rejo dan 17 sertifikat atas nama warga Desa Sidomulyo.***