Warga Desa Karangsari Apresiasi Polres Lampung Selatan Limpahkan Kasus Mafia Tanah

- 16 Januari 2024, 16:12 WIB
Masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, berbondong-bondong mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
Masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, berbondong-bondong mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Selasa, 16 Januari 2024. /Hidayat/

LAMPUNG INSIDER - Masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) berbondong-bondong mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.

Mereka "berunjuk rasa" di halaman Mapolres untuk menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Lampung Selatan yang telah memproses kasus mafia tanah sampai dengan pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan.

“Intinya kami datang ke sini untuk memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres dan seluruh jajaran khususnya di Unit Harda yang sudah melakukan penyidikan hingga P-21 kasus tanah kami," ujar Tugiyo, perwakilan dari masyarakat Desa Karang Sari yang tergabung dalam Formasta di hadapan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyambut baik kehadiran warga dari Desa Karangsari tersebut di halaman Polres Lampung Selatan. “Saya mengucapkan banyak terima kasih, kedatangan bapak ibu sekalian di Polres Lampung Selatan pagi hari ini,” ujarnya di hadapan warga.

Kapolres menyampaikan bahwa hal ini adalah tugas Polri dalam penegakan hukum. Polres Lampung Selatan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat untuk merespon keluhan yang ada di masyarakat dalam hal proses penegakan hukum.

Warga menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Selatan.
Warga menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Selatan.

“Alhamdulillah, untuk perkara yang bapak ibu rasakan selama ini sudah selesai, P21. Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami bisa menyelesaikan perkara ini, tapi itu tidak lepas memang sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan terbaik dalam rangka penanganan percepatan penyelesaian perkara,” lanjut AKBP Yusriandi Yusrin.

Menurut Kapolres, kehadiran warga itu bisa menjadi motivasi kepolisian untuk lebih semangat dalam meningkatkan kinerja kami di tahun 2024.

Untuk diketahui, kasus mafia tanah tersebut tersangkanya adalah Purnomo Wijoyo (52), mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan dan diproses dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah