Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi KONI Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Usai Pemilu

- 16 Februari 2024, 16:10 WIB
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan /Oscar Sihotang/

LAMPUNG INSIDER - Kejaksaan Tinggi Lampung menghentikan sementara pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar dana hibah tahun 2020 di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penghentian sementara pemeriksaan saksi dugaan korupsi tersebut dengan alasan menyambut Pemilu 2024. Penghentian pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian, dilanjutkan kembali pada 19 Februari 2024 atau usai pemilu.

"Untuk pemeriksaan saksi sedang kita stop sementara, dan akan dilanjutkan pada 19 Februari 2024 atau selesai pemilu,” kata Ricky, Rabu, 14 Februari 2024.

Ricky belum bisa menyampaikan siapa saja dan berapa saksi yang telah diperiksa oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung tersebut.

“Saya belum dapat datanya dari penyidik Pidsus, baik jumlah saksi yang telah diperiksa maupun belum diperiksa, yang pasti dari pengurus KONI semua. Kalau sudah ada nanti diinfokan kembali," tegasnya.

Dikatakan Ricky, bahwa para saksi yang sudah dan akan diperiksa nanti tujuannya untuk memperkuat saat penuntutan.

Sementara, dua orang yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut yaitu FN dan AN belum diperiksa.

Keduanya akan diperiksa setelah Pidsus Kejati Lampung selesai melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi di kasus tersebut.

“Target dari Pidsus sendiri penanganan kasus ini sebelum puasa atau pertengahan puasa nanti pemeriksaan saksi dan tersangka sudah selesai,” pungkasnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah