Penggugat Minta Penghuni Rumah di Atas Tanah Sengketa Segera Hengkang

- 24 Februari 2024, 21:33 WIB
Bangunan di atas tanah sengketa yang kini dijadikan kantor media massa./Istimewa
Bangunan di atas tanah sengketa yang kini dijadikan kantor media massa./Istimewa /

Ferry kemudian malah menjual rumah yang dibangun di perumahan itu di antaranya kepada Yohana dan Purwanto. Keduanya juga telah membayar uang muka kepada Fery. Karena pembangunan perumahan tidak diselesaikan oleh Fery, Purwanto dan Yohana membatalkan pembelian rumah di perumahan tersebut dan meminta DP dikembalikan. Fery mengarahkan Yohana dan Purwanto menagih pengembalian uang muka (DP) kepada Tri Joko Margono.

Karena tidak mau masalah berlarut-larut dan Fery kembali menjanjikan akan memberikan sertifikat lahan yang sudah dipecah dengan biaya dari Tri Joko Margono, maka penggugat membayar pengembalian DP kepada Yohana dan Purwanto. Menurut Ridho, kliennya pun membayar biaya pemecahan sertifikat ke notaris sebesar Rp75 juta.

Ketika masalah belum selesai, rumah yang sudah dibangun di perumahan itu ditempati oleh kantor media massa online. Saat ditemui di PN Kalianda, Haris Efendi yang yang mengaku sebagai pemimpin redaksi, mengaku menempati rumah itu karena mendapat izin dari pihak yang memiliki sertifikat.

Ridho menegaskan kliennya ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan kliennya akan membuka semua akses dari tergugat untuk menyelesaikan masalah ini. "Kerugian klien saya secara materiil Rp945.086.447, kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar," kata dia.

Ridho pun mempersoalkan bangunan yang bersengketa tetapi masih ditempati. "Itu kan bangunan lagi sengketa. Tapi dihuni, yang menempati orang media massa. Ini sangat disayangkan, bangunan lagi bersengketa kok ditempati," ungkapnya.

Usai persidangan mediasi pada Jumat, 23 Februari 2023, Haris pun hadir untuk melakukan peliputan. Haris pun mengakui menempati bangunan tersebut.

Sementara, Fery selaku pihak tergugat belum memberikan tanggapan. Pesan whatsapp yang dikirimkan kepadanya pun belum direspon.***

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah