Pembacokan di Kecamatan Semaka Dilakukan oleh Kakak Sepupu, Ini Motifnya

- 24 Maret 2024, 00:03 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. /Pixabay/niekverlaan/

Atas perbuatannya, saat ini tersangka KM ditahan di Mapolres Tanggamus, "Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah