Nekat, Dua Pencuri Preteli Siku Besi Tower Indosat di Siang Hari

- 26 Maret 2024, 00:33 WIB
Dua tersangka pencuri siku tower Indosat yang ditangkap Polsek Dente Teladas.
Dua tersangka pencuri siku tower Indosat yang ditangkap Polsek Dente Teladas. /Humas Polsek/

LAMPUNG INSIDER - Dua pencuri besi siku tower Indosat ditangkap jajaran Polsek Dente Teladas saat sedang beraksi di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 10.00.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Dente Teladas ini berinisial SO (38), warga Kampung Way Dente dan HK (50), warga Kampung Pasiran Jaya.

"Hari Sabtu (23 Maret), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku spesialis curat besi siku tower Indosat. Mereka ditangkap saat sedang beraksi di Kampung Bratasena Adiwarna," kata Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, Senin, 25 Maret 2024.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 batang besi siku panjang 2 meter, 5 batang besi siku panjang 0,5 meter, 3 batang besi siku panjang 1 meter, 1 batang besi siku panjang 1,5 meter, dan 3 batang besi siku panjang 0,2 meter.

"Kasus curat besi siku tower Indosat saat ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik kami untuk mencari tahu apakah masih ada keterlibatan pelaku lainnya, karena para pelaku ini terbilang nekat melakukan aksinya di siang hari dan dengan santainya terus beraksi seperti sudah biasa," ujar Kapolsek.

Kapolsek menerangkan terbongkarnya aksi dua pelaku spesialis curat besi siku tower Indosat ini karena laporan dari pihak PT Indosat Tbk ke Mapolsek Dente Teladas. Dalam laporannya disebutkan ada dua orang yang sedang mencuri besi siku tower Indosat di Kampung Bratasena Adiwarna.

"Mendapatkan laporan tersebut, petugas kami langsung bergerak cepat menuju ke lokasi, dan benar saja saat tiba di lokasi, saat itu ada dua pelaku yang tengah beraksi melepas besi siku dari tower Indosat menggunakan peralatan yang memang telah mereka bawa. Akibat kejadian curat ini pihak PT Indosat mengalami kerugian yang ditaksir Rp10 juta," terangnya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: Humas Polda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x