Gunakan Uang Palsu Beli Narkoba, Mantan Anggota TNI Ditangkap Polisi

- 26 Maret 2024, 21:55 WIB
Barang yang dibeli haram, pakai uang yang juga haram. Begitulah mantan anggota TNI ini, akhirnya berurusan dengan polisi.
Barang yang dibeli haram, pakai uang yang juga haram. Begitulah mantan anggota TNI ini, akhirnya berurusan dengan polisi. /ist

LAMPUNG INSIDER – Barang yang dibeli haram, pakai uang yang juga haram. Begitulah mantan anggota TNI ini, akhirnya berurusan dengan polisi.

Aparat Polres Lampung Timur menangkap oknum mantan anggota TNI. Ia diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka berinisial WY (29) warga Kecamatan Sukadana.

"Dia (tersangka) adalah mantan anggota TNI AL yang telah diberhentikan sejak 2017 silam," kata Kapolres, Selasa 26 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan, peristiwa penangkapan berawal saat tersangka pada Minggu 24 Maret 2024 petang, di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu.

"Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” jelas Muchtar.

Petugas Kepolisian dari Polsek Jabung yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut turun ke lokasi kejadian, dan segera mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis Revolver, belasan amunisi (Peluru) aktif, palu, puluhan lembar uang palsu pecahan 100 ribu, dan topi baret yang diduga atribut TNI AL.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah