Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

- 28 Maret 2024, 12:57 WIB
Minuman keras tanpa izin beredar disita Polres Tanggamus
Minuman keras tanpa izin beredar disita Polres Tanggamus /deni/

LAMPUNG INSIDER – Ops Cempaka Krakatau 2024 Polres Tanggamus berhasil mengamankan minuman keras tanpa izin edar pada Rabu 27 Maret 2024.

 Ops Cempaka Krakatau 2024 tersebut dipimpin oleh Kabag Polres Tanggamus Ops Kompol Samsuri, S.H., M.H.

Sebanyak 311 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil diamankan dari salah satu toko yang berada di Kec.Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus untuk menertibkan penyakit masyarakat yaitu miras selama bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polres Tanggamus

Kapolres juga meminta agar para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku serta menghimbau masyarakat untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadhan dan ikut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Pihaknya juga akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan demi menjaga keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

"Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tanggamus," tegasnya.***

 

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x