Korupsi KUR, Mantan Karyawan Bank BUMN Dijebloskan ke Penjara

- 26 April 2024, 21:33 WIB
Korupsi KUR, Mantan Karyawan Bank BUMN Dijebloskan ke Penjara
Korupsi KUR, Mantan Karyawan Bank BUMN Dijebloskan ke Penjara /ist

 

LAMPUNG INSIDER –  AY, mantan karyawan salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). 

Kasi Intel Kejari Bandar Lpung, Angga Mahatama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

"Jabatan tersangka adalah mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung," kata Angga, Jumat 26 April 2024. 

Angga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi ini dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur. 

"Untuk mendapatkan pinjaman kredit dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar," sebutnya. 

Kerugian negara tersebut, berdasarkan Laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023. 

"Tersangka AY telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," beber Angga.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x