Kasus Narkoba, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara

- 28 Maret 2024, 19:38 WIB
Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara dalam kasus narkoba
Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara dalam kasus narkoba /oscar/

LAMPUNG INSIDER – Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 28 Maret 2024.

Menurut JPU Eka, terdakwa kasus narkoba itu terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Khadafi (narapidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama). 

"Terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Eka.

Eka melanjutkan, menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.

Selain tuntutan, kata Eka, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. 

Sementara itu terdakwa Albert yang merupakan sepupu Khadafi dituntut sama. Yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara. 

Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, handphone dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma. 

Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan kepadanya.  

Melihat terdakwa menangis, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskor sidang sampai terdakwa berhenti menangis. 

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x