Dua Begal Diciduk Polisi Saat Hendak Menjual Sepeda Motor Hasil Rampasan

- 28 April 2024, 17:10 WIB
Ilustrasi begal motor.
Ilustrasi begal motor. /Antara/

LAMPUNG INSIDER - Dua warga Sukamaju, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung selatan, YP (19) dan AP (23), diringkus Unit Reskrim Polsek Jatiagung saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan kedua tersangka diringkus saat akan melakukan transaksi di Desa Sukamaju, Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 17.00.

Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan. Polisi mendapat informaasi bahwa pelaku sedang berusaha menjual sepeda motor hasil pembegalan yaitu Honda Genio warna hitam merah BE-2490-AEL.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jatiagung melakukan pengintaian dan penangkapan berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang akan dijual.

"Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) bersama AA warga Dusun Umbul Niti, Desa Jati Mulyo yang berhasil kabur pada waktu digrebek," kata Kapolsek Iptu Olivia Jeniar, Sabtu, 27 April 2024..

Iptu Olivia menjelaskan kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 02.30 di jalan perempatan Dusun Warung Gunung, Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung.

Awalnya, korban Vikram (23) sedang mencari adiknya Ridho karena mendapatkan kabar akan terjadi tawuran di Warung Gunung. Dengan sepeda motornya, Vikram menuju perempatan Warung Gunung dan bertemu beberapa orang tidak dikenal yang jumlahnya kurang lebih sekitar 30 orang.

Selanjutnya, datang tiga orang menghampiri korban. Salah satunya langsung menarik leher korban dan mambacok pinggang korban sebelah kiri. Korban yang menyadari ketiganya adalah kawanan begal, segera mencabut kunci kontak sepeda motornya dan melarikan diri. Sepeda motornya ditinggalkan, sementara dalam bagasi motor itu terdapat STNK dan satu unit HP merek Oppo A96.

Para tersangka mendorong sepeda motor korban dan membawanya kabur. Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Jatiagung. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," ujar Iptu Olivia.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x