Janjikan Proyek Fiktif, Pelaku Kuras Uang Korban Lebih dari Rp2 Miliar

- 2 Mei 2024, 15:43 WIB
Tersangka kasus penipuan proyek fiktif yang ditangkap Polres Metro.
Tersangka kasus penipuan proyek fiktif yang ditangkap Polres Metro. /Humas Polda/

LAMPUNG INSIDER - Bermodus menawarkan kerjasama proyek pembangunan yang ternyata fiktif, seorang warga Kota Metro menguras uang temannya hingga lebih dari Rp2 miliar.

Akibat ulahnya, pelaku berinisial ES (48), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro tersebut kini meringkuk di sel Polres Kota Metro.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan pelaku melakukan penipuan dengan modus mengajak kerjasama terkait proyek pembangunan jalan, talut, dan sumur bor pada tahun 2022 lalu.

“Kejadian penipuan tersebut terjadi sekira bulan Maret tahun 2022, sekira jam 09.05 WIB di Perumnas JSP Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur," ujar Kasat.

Saat itu, ES mengajak korban berinisial H (47) bekerja sama dalam pembangunan proyek jalan, talut, dan sumur bor. Kemudian, korban diminta menyerahkan sejumlah uang. Ternyata, proyek tersebut tidak ada alias fiktif.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.071.550.000. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/220/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Agustus 2023, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Akhirnya, Selasa, 30 April 2024, petugas menghubungi pelaku yang diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, petugas mengamankan ES.

Dalam penanganan perkara ini, menurut Kasat, pihaknya telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sejumlah kuitansi pembayaran yang ditandatangani di atas materai oleh Erwin dan sejumlah bukti transfer ke rekening tujuan atas nama Erwin

Rinciannya:

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah