Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis dan Temannya Curi Mesin Pompa Air Tetangga

- 7 Mei 2024, 10:24 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /Instagram @poldababel/


LAMPUNG INSIDER - Dua pemuda asal Kampung Sukajadi, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencuri sebuah mesin pompa air milik tetangganya.

Keduanya, RD (24) dan PR (20), diringkus unit Reskrim Polsek Panjang, pada Sabtu (04/05/2024) malam, sesaat akan menjual barang hasil curian di wilayah Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung. RD merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara sekitar sebulan lalu.

Pencurian mesin air terjadi pada Jumat subuh, 3 Mei 2024). Keduanya mengambil mesin air milik LF (44) dengan cara memotong kabel dan mencabut pipa yang tersambung ke mesin air.

Mendapat laporan kasus pencurian tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. "Mereka kami tangkap sesaat akan menjual barang curian di wilayah Srengsem," ujar Kapolsek Panjang Kompol Martono, Selasa, 7 Mei 2024.

Kompol Martono menambahkan bahwa pelaku RD (24) merupakan seorang resedivis dalam kasus pencurian di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
"RD baru saja selesai menjalani hukuman satu bulan yang lalu," ujar Kompol Martono.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita 1 buah mesin pompa air merk San EL dan 1 buah gunting sebagai alat yang digunakan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 7 tahun.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah