Diduga Pengedar Ganja, Pria Bertato Warga Pringsewu Diciduk di Rumahnya

- 7 Mei 2024, 13:09 WIB
Tersangka kasus ganja yang ditangkap satresnarkoba Polres Pringsewu di rumahnya .
Tersangka kasus ganja yang ditangkap satresnarkoba Polres Pringsewu di rumahnya . /Humas Polres Pringsewu/


LAMPUNG INSIDER - Seorang pria berinisial HJ (29, warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan tersangka yang biasa dipanggil Jojo ini diringkus polisi di rumah pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 10.30.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah bungkusan berisi daun ganja kering seberat 11,34 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam.

"Selain ganja kering kami juga turut mengamankan dua unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi membeli dan mengedarkan ganja kering," jelasnya.

Barang bukti ganja
Barang bukti ganja

Kasat menyebutkan penangkapan HJ berawal informasi dari warga yang merasa resah dengan peradaran narkotika jenis ganja di wilayah mereka. "Dari informasi tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelakunya," bebernya.

Menurut Kasat, pelaku yang tubuhnya dipenuhi tato ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Raymond mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, sebab selain berdampak butuh bagi kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga melanggar hukum pidana dengan sanksi yang berat.

Dalam rangka pemberantasan narkoba, Kasat juga meminta partisipasi aktif masyarakat salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika di wilayahnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah