3 Bulan Buron, Pembobol Rumah Teman Diringkus di Depan Pul Bus Tanjungsenang

- 7 Mei 2024, 13:26 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /Pixabay/TheDigitalWay/


LAMPUNG INSIDER - Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang meringkus AA (22), pemuda asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungsenang Bandar Lampung, yang diduga mencuri barang milik temannya DA (28).

AA ditangkap petugas pada Sabtu, 4 Mei 2024 dini hari di depan pul bus Jalan Soekarno Hatta, Tanjungsenang. Sebelumnya, Februari 2024, polisi telah menangkap rekan pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu RA (23).

Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Ridwan mengatakan pelaku AA saat ini masih diperiksa secara intensif.

Pencurian terjadi pada Jumat malam, 9 Februari 2024. Kedua pelaku mengambil sejumlah barang berharga dalam rumah korban setelah masuk dengan cara mendorong pintu depan rumah.

Saat itu, pintu hanya dikunci namun korban tidak mengunci bagian grendel atas pintu sehingga pintu bisa terbuka ketika didorong agak keras. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti sepatu, tas, dompet, jam tangan, oven listrik, magic com, dan tabung gas. “Saat itu korban bermalam di rumah orang tuanya di Gedong Air, dan rumah dalam keadaan kosong,” ujar Ipda Alan.

Dari para pelaku, petugas menyita 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna putih bernopol B-3427-BSP yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, tersebut bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: Humas Polda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah