Buron Setahun ke Jawa, Remaja Pencuri Handphone Ditangkap Saat Pulang Kampung

- 7 Mei 2024, 13:37 WIB
Remaja pencuri handphone yang ditangkap polisi setelah buron setahun.
Remaja pencuri handphone yang ditangkap polisi setelah buron setahun. /Humas Polres Pringsewu/

LAMPUNG INSIDER - Polisi menangkap RA, remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung karena terlibat pencurian handphone di wilayah Pringsewu.

Pelaku yang menjadi buronan sejak Mei 2023 ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu di wilayah Kecamatan Pulau Panggung, Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 03.00.

"Pelaku diringkus polisi saat sedang tertidur pulas di rumah orang tuanya. Dia ditangkap saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Selasa siang, 7 Mei 2024.

Ia menjelaskan, RA ditangkap atas dugaan telah mencuri 3 unit Handphone dari sebuah toko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 silam.

Ketiga ponsel yang dicuri terdiri dari 1 unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan, dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

Pencurian itu dilakukan bersama seorang rekannya, TI (20) warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang sudah lebih dulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Diungkapkan Kasat, dari hasil mencuri tersebut RA mengaku menerima bagian 1 unit handphone dan telah dijual seharga Rp300 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berpesta minuman keras.

Lebih lanjut, tersangka RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya di kerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah