Polisi Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba di Lampung Timur

- 9 Mei 2024, 17:04 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Petugas Kepolisian berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, menjelaskan bahwa seorang tersangka terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah SP (40) warga Kecamatan Waway Karya.

"Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian pada Rabu 8 MEI 2024 di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur," ungkap Kapolres, Kamis 9 MEI 2024.

Dari para tersangka, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

"Tersangka beserta barang bukti, sabu seberat 0,47 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampurna Mild, dan 1 HP Nokia saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung Timur. Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah