Pencuri Motor di Parkiran Hotel Marisa Pringsewu Ditangkap Polisi

- 14 Mei 2024, 17:08 WIB
Pencuri Motor di Parkiran Hotel Marisa Pringsewu Ditangkap Polisi
Pencuri Motor di Parkiran Hotel Marisa Pringsewu Ditangkap Polisi /ist

"Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya," ungkap lulusan Akpol 2019 tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah