Berdalih Ingin Mengurus Pinjaman ke Bank, Seorang Warga Pringsewu Tilep Uang dan HP Teman

- 30 Juni 2024, 15:18 WIB
Tersangka kasus penipuan terhadap teman yang diringkus aparat Polsek Sukoharjo./Dok.Polsek
Tersangka kasus penipuan terhadap teman yang diringkus aparat Polsek Sukoharjo./Dok.Polsek /

LAMPUNG INSIDER - Berdalih ingin memperlancar pengurusan pinjaman di sebuah bank, pria warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu ini berhasil memperdaya temannya sehingga bersedia mengucurkan uang Rp5,4 juta dan sebuah handphone (HP).

Setelah diadukan temannya yang merasa tertipu, pelaku berinisial AH (38) yang biasa dipanggil Aan ini diringkus aparat di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, pada Minggu dini hari, 30 Juni 2024, sekitar pukul 02.00.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan bahwa pria yang berprofesi buruh harian lepas ini diduga menipu temannya Abdul Aziz (31) warga Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu.

Kasus penipuan ini berawal pada Selasa 12 November 2023. Saat itu, pelaku menemui korban di rumahnya dan bercerita sedang mengurus pinjaman di bank sebesar Rp200 juta. Ia kemudian mengiming-imingi korban akan meminjamkan Rp100 juta jika bersedia meminjamkan uang sebesar Rp5,4 juta untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.

"Korban yang termakan tipu muslihat pelaku setuju dan kemudian menyerahkan uang senilai Rp5,4 juta secara bertahap kepada pelaku," ujar Iptu Riyadi pada Minggu, 30 Juni 2024.

Berselang hari, lanjut Riyadi, pelaku kembali mendatangi korban dan kemudian membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp1,5 juta dan berjanji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.

"Setelah uang dan HP diberikan, pelaku tak kunjung menemui korban, dan saat dihubungi pelaku selalu banyak alasan sehingga membuat korban kesal. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang dipinjam pelaku dari korban bukan digunakan untuk biaya proses pinjaman bank namun digunakan untuk membayar cicilan angsuran mobil dan sebagian dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. "HP milik korban juga telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup," bebernya.

Kapolsek menyebut pelaku AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah