Dua Oknum Wartawan Ditangkap di Tulangbawang Barat Saat akan Isap Sabu di Kontrakan

- 22 Mei 2024, 19:01 WIB
Tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Tulangbawang Barat.
Tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Tulangbawang Barat. /Humas Polda/

LAMPUNG INSIDER - Polres Tulangbawang Barat menangkap tiga orang, dua di antaranya wartawan media online, saat akan mengonsumsi sabu di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dua wartawan itu berinisial DR alias Am (38), warga Tiyuh Panaragan, Tulangbawang Barat dan AR (46), warga Bandar Lampung. Seorang lagi, yaitu DN (33), warga Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat AKP Yopi Hariyadi menjelaskan ketiganya ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.30, saat hendak mengkonsumsi sabu-sabu.

Yopi menjelaskan penangkapan dilakukan saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat sedang patroli rutin. Saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.

Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang bersiap mengisap sabu. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi sabu seberat 0,65 gram, 1 buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga, 2 buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu diduga sabu, 1 buah sumbu pembakar, 3 selang pipet, 1 sendok sabu yang terbuat dari selang pipet, 2 buah korek api gas tanpa kepala, 7 buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus sabu, 4 buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, 1 buah alat isap sabu, 1 buah kotak rokok merk, dan 6 uah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu diduga sabu.

Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya. Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah