Polisi Tangkap Buronan Kasus Senjata Tajam dan Pencurian di Lampung Timur

- 19 Juni 2024, 07:12 WIB
Tim Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Renaldi Kusuma (25)
Tim Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Renaldi Kusuma (25) /

LAMPUNG INSIDER– Tim Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Renaldi Kusuma (25), buronan Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang sebelumnya melarikan diri dari tahanan Polsek Waway Karya.

 

Renaldi Kusuma terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.

 

Renaldi ditangkap pada Selasa (18/6/2024) di Jl. Umum Desa Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa Renaldi terlibat dalam dua kasus kriminal. "Renaldi Kusuma ditangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung," jelasnya.

 

Kasus pertama terjadi pada Senin (12/10/2020), ketika Renaldi diamankan oleh petugas Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli karena membawa senjata tajam tanpa izin. Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang terjadi pada malam yang sama di Jl. Raycudu GG Kusuma Bangsa No. 43, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Korban, Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah telah dicuri.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah