Operasi Sikat 2024, Polres Pringsewu Ungkap 14 Kasus dan Tangkap 15 Tersangka

- 23 Mei 2024, 12:48 WIB
Hasil operasi sikat Polres Pringsewu.
Hasil operasi sikat Polres Pringsewu. /Humas Polres Pringsewu/

 
LAMPUNG INSIDER - Polres Pringsewu mengungkap 14 kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Krakatau 2024 yang berlangsung selama 12 hari, 6-17 Mei 2024.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono menjelaskan 14 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 7 kasus curat, 1 kasus penipuan dan penggelapan, serta 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Priyono menyebutkan dari pengungkapan 14 perkara itu, polisi menangkap 15 tersangka, dengan rincian 5 tersangka kasus curanmor, 8 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 tersangka penggelapan, dan 1 tersangka kasus persetubuhan.

“Kemudian dari penangkapan 15 tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 6 unit sepeda motor, 1 mobil, 4 unit HP, 5 ekor kambing dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu,” ujar Iptu Priyono melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Mei 2024.

Kasi Humas menjelaskan digelarnya Operasi Sikat tersebut untuk menekan gangguan kamtibmas terutama untuk kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan, curanmor, dan kepemilikan senjata api illegal.

Operasi ini, ujar Iptu Priyono, mengedepankan penegakan hukum dan didukung oleh kegiatan preemtif dan preventif kepolisian. Diharapkan dengan operasi ini, gangguan kamtibmas di wilayah Polda Lampung khususnya Polres Pringsewu semakin kondusif serta masyarakat dapat beraktifitas dengan aman, tertib dan damai.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah