LAMPUNG INSIDER - Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap dua pria asal Kelurahan Suka Jawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung karena kedapatan membawa sabu.
Kedua pria yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan ini, MA (37) dan RS (35), ditangkap petugas di wilayah Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, samping Rumah Makan Bu Gambreng, pada Selasa sore, 11 Juni 2024.
Kapolsek Panjang Kompol Martono, menjelaskan petugas menemukan 1 paket kecil klip plastik berisikan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Saat kita geledah, kotak rokok yang berisikan sabu itu disimpan oleh pelaku MA di celana dalamnya, ” ungkap Kapolsek Panjang Kompol Martono, Kamis, 13 Juni 2024.
MA tercatat sebagai residivis dalam kasus narkoba. Saat diperiksa, MA mengaku sabu itu dibeli secara barter.
“Bukan beli, tapi sabu itu hasil barteran dengan sepasang burung dara,” jelas Martono.
MA awalnya dihubungi oleh seorang teman yang meminta dicarikan sepasang burung merpati balap. Saat itu temannya menawarkan MA, ingin dibayar pakai uang atau dengan sabu, MA menyetujui sepasang merpati tersebut dibarter dengan sabu.
“Pengakuan MA, temannya ini berdomisili di Pulau Jawa, dulu sama sama pernah jadi napi kasus narkoba” ungkap Martono.
Setelah sepakat, MA mengajak temannya RS untuk mengantarkan burung tersebut kepada seseorang di wilayah Panjang untuk dibarter dengan sabu.
“MA kemudian mengajak RS untuk mengambil barang haram tersebut, dengan iming iming, nantinya sabu tersebut dipakai bersama,” jelas Martono.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,51 gram, kotak rokok, dan sebuah sepeda motor milik pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel