Gelapkan Uang Penjualan Singkong Rp279 Juta, Warga Jabung Ditangkap Polres Lamtim

- 16 Juni 2024, 15:10 WIB
Tersangka penggelapan uang penjualan singkong yang ditangkap Polres Lamtim.
Tersangka penggelapan uang penjualan singkong yang ditangkap Polres Lamtim. /Humas Polres/

LAMPUNG INSIDER - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur membekuk seorang warga Kecamatan Jabung karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan uang ratusan juta uang rupiah yang merupakan hasil penjualan singkong.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah RB (38) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Peristiwa kejahatan itu menimpa NA (52), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Tersangka melakukan aksi kejahatannya pada Jumat, 9 Januri 2024, dengan cara mengambil singkong milik korban sekitar 20 truk selanjutnya menyetorkan ke perusahaan di kawasan Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka ternyata hanya membayarkan uang hasil penjualan singkong sebanyak 10 truk milik korban, sementara uang setoran 10 truk lainnya sebesar Rp279 juta tidak juga dibayarkan kepada korban. Korban melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Pihaknya Kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil tersangka pada Kamis, 13 Juni 2024, di kawasanan lapak singkong di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan berkas-berkas administrasi, yang berhubungan dengan transaksi jual-beli singkong tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah