Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polres Lampung Tengah di Sebuah Gubuk

- 17 Juni 2024, 12:06 WIB
Foto ilustrasi sabu-sabu
Foto ilustrasi sabu-sabu /Pixabay/

LAMPUNG INSIDER - Seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial AL (35), asal Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah itu disergap aparat Polres Lampung Tengah pada Sabtu dini hari, 15 Juni 2024, sekitar pukul 02.00.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan saat penyergapan, AL sedang sendirian di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya.

"Di gubuk tersebut, diduga AL hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Kasat saat di konfirmasi, Minggu, 16 Juni 2024.

Baca Juga: Ops Antik Krakatau 2024, Polres Mesuji Tangkap TO Kasus Narkoba

Baca Juga: Hari Pertama Ops Antik, Polres Tulangbawang Barat Amankan Tiga Pelaku Kasus Narkoba

Dugaan itu menguat karena petugas mendapati barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu serta 2 bundel plastik klip bening berukuran besar.

Kasat mengungkapkan pelaku sempat membuang 5 bungkus barang bukti ke lantai gubuk. Tetapi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut. "Saat barang bukti didapatkan, AL mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya," imbuhnya.

Menurut Kasat, Total barang bukti sabu-sabu yang diduga akan dijual pelaku yakni seberat 6,06 gram. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"AL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah