Jajaran Polres Lamsel Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilogram Sabu

- 28 Juni 2024, 20:05 WIB
Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba di Polres Lampung Selatan./Humas Polres
Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba di Polres Lampung Selatan./Humas Polres /

LAMPUNG INSIDER - Jajaran Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba berupa 26,2 kilogram sabu-sabu, ganja 36,3 kilogram, 14.936 butir ekstasi, dan 2.660 butir erimin-5.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan hal itu saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, ganja, ektasi dan operasi antik Krakatau 2024 di lapangan apel Mapolres setempat, Jumat, 28 Juni 2024.

Ungkap kasus itu merupakan akumulasi sejak tanggal 14 Februari hingga 1 Juni 2024. "Jumlah kasus 13 kasus, jumlah tersangka 11 orang laki-laki. Dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 26.221 gram, ganja 36.327 gram, ineks 14.936 butir, erimin-5 2.660 butir," ujar Kapolres.

Yusriandi merinci dari 13 pengungkapan, 10 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, 1 TKP di rumah makan Indah Raso, 1 TKP di rumah makan Minikhas dan 1 TKP di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.

Total barang bukti yang disita itu diperkirakan senilai lebih dari Rp32,8 miliar.

Sementara itu, dalam Operasi Antik Krakatau 2024 yang berlangsung 10-23 juni 2024, Satrees Narkoba dan Polsek jajaran mengungkap sejumlah 28 kasus penyelundupan narkoba dan menahan 42 orang tersangka. "Dengan barang bukti sabu 3.012 gram dan ganja 1.896 gram. Dari jumlah barang bukti tersebut, nilai ekonomis sebesar Rp3.069.771.100," timpal Kapolres.

Yusriandi menegaskan barang bukti sitaan narkoba merupakan pengembangan lintas provinsi yakni Jakarta, Medan dan Bandung. Barang haram itu, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkas Kapolres.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah