Galian Tanah Ilegal di Desa Braja Caka Lampung Timur

- 5 Mei 2024, 13:21 WIB
/

 

LAMPUNG INSIDER- Aktivitas galian tanah di salah satu kebun warga di Desa Braja Caka, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin yang diperlukan dan berpotensi merusak lingkungan sekitar. Pantauan dilokasi pada Sabtu 4 mei 2024. mengindikasikan bahwa operasi galian tersebut berlangsung di area pemukiman warga, menggunakan alat berat ekskavator tanpa izin yang diperoleh baik dari pihak lingkungan maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan tersebut menarik perhatian karena puluhan mobil truk tampak mengantri untuk mengangkut tanah yang diduga akan dijual kembali kepada warga. Seorang sopir mobil truk yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa tanah dari galian tersebut dijual seharga Rp. 150.000 per mobil.

"Saya membeli tanah dari Yantok seharga Rp. 150.000 per mobil," ungkapnya.

Namun, saat dihubungi, Yantok selaku pemilik lahan dan ekskavator membantah adanya aktivitas galian tanah ilegal di lahan miliknya. Ia mengklaim bahwa tanah yang digali akan dialihkan menjadi sawah dan tanah yang digunakan untuk menimbun jalan.

"Kegiatan galian ini tidak memiliki izin, namun hanya beroperasi untuk sementara waktu. Ekskavator menggunakan solar bersubsidi yang saya beli dari warung warga," jelasnya.

Warga setempat berharap agar Dinas terkait dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menutup operasi galian tanah yang diduga ilegal milik Yantok di Desa Braja Caka.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah