JANGAN SEMBARANGAN! Berikut 4 Syarat Donor ASI yang Perlu Diperhatikan

- 9 Mei 2024, 03:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Air susu ibu (ASI) merupakan nutrisi utama bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi, terutama dalam 6 bulan pertama kehidupannya. Namun, tidak semua ibu dapat menyusui, yang mengakibatkan kebutuhan akan donor ASI. Berikut adalah 4 syarat donor ASI yang krusial untuk diperhatikan.

Tidak semua ibu beruntung bisa memberikan ASI kepada bayi mereka, sehingga kebutuhan akan donor ASI menjadi penting.

Di Indonesia, kegiatan donor ASI masih dilakukan secara individual. Penting untuk memastikan bahwa pemberian ASI dari donor dilakukan dengan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan nutrisi bayi.

Konsultasi dengan dokter atau konselor laktasi sangat disarankan sebelum menggunakan pendonor ASI.

Mengingat bahwa kegiatan donor ASI di Indonesia masih bersifat individual, ibu yang ingin memberikan ASI perah dari pendonor kepada bayinya harus melakukan penilaian sendiri terhadap kondisi pendonor tersebut. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan panduan mengenai syarat-syarat donor ASI yang aman, yakni:

Bayi berusia kurang dari 6 bulan.
Kondisi kesehatan yang baik dan tidak terjangkit penyakit menular seperti hepatitis, HIV, atau HTLV2. Tidak menggunakan obat-obatan terlarang, tidak merokok, dan tidak mengonsumsi alkohol. Hal yang sama berlaku untuk pasangan calon pendonor ASI.
Produksi ASI berlebih, bahkan setelah kebutuhan bayi akan ASI terpenuhi.
Tidak menerima transfusi darah, transplantasi organ, atau jaringan dalam 12 bulan terakhir.
Adakah Efek Negatif Penggunaan Donor ASI?

Menggunakan pendonor ASI relatif aman asalkan memastikan kesehatan pendonor terlebih dahulu.

Meskipun demikian, terdapat risiko kesehatan bagi bayi yang mengonsumsi ASI perah dari pendonor, seperti penularan penyakit infeksi seperti HIV/AIDS, hepatitis B/C, CMV, dan HTLV.

Bayi juga dapat terpapar zat kimia dari obat terlarang atau obat-obatan tertentu yang dikonsumsi oleh ibu menyusui.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah