Info Terbaru PPPK! Perhatikan Ketentuan Masa Kerja PPPK Terbaru 2024

- 29 April 2024, 21:35 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Peraturan ini menjadi penting bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK dalam tahun ini.

Dengan adanya ketentuan baru ini, PPPK harus memahami kapan masa kerjanya berakhir, sebuah kebijakan yang berbeda dengan masa usia kerja abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 55 dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023 mengatur tentang masa kerja PPPK. Menurut pasal tersebut, berikut adalah ketentuan usia di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya:

1. Usia 60 Tahun:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Usia 58 Tahun:

Pejabat Administrator
Pejabat Pengawas
Pejabat Pelaksana
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024 ini perlu memperhatikan ketentuan ini untuk memastikan apakah usia mereka sudah mendekati masa kerja yang ditetapkan.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan manajemen sumber daya manusia di instansi pemerintah dapat melakukan pengaturan yang tepat terkait masa kerja para PPPK sesuai dengan jabatan yang diemban. Semua pihak terlibat diharapkan memahami dan mengikuti aturan yang berlaku guna terciptanya tata kelola kepegawaian yang baik dan berkelanjutan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah