Orang Tua yang Hendak Mengikuti PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung Wajib Penuhi Aturan ini

- 3 Juni 2024, 09:25 WIB
Orang Tua yang Hendak Mengikuti PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung Wajib Penuhi Aturan ini
Orang Tua yang Hendak Mengikuti PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung Wajib Penuhi Aturan ini /

LAMPUNG INSIDER – Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa orang tua yang hendak mengikuti PPDB jalur zonasi di Kota Bandar Lampung harus mematuhi aturan tertentu.

Aturan ini diperlukan untuk mencegah potensi kecurangan dalam proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2024 melalui jalur zonasi. Melihat indikasi kecurangan pada PPDB tahun sebelumnya, Dinas Pendidikan tahun ini mengambil sikap tegas.

Oleh karena itu, agar bisa lolos dalam PPDB jalur zonasi, orang tua di Kota Bandar Lampung diwajibkan mematuhi aturan-aturan ini.

Aturan ini bertujuan untuk menghalangi upaya-upaya oknum atau orang tua yang berusaha dengan segala cara agar anak-anak mereka diterima di sekolah pilihan.

Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa siswa-siswa yang benar-benar tinggal sesuai dengan wilayah zonasinya dapat terakomodir dengan baik.

Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang tua yang ingin mengikuti PPDB jalur zonasi di Kota Bandar Lampung:

- Alamat pada Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan alamat pada KK orang tua.
- Domisili calon siswa harus terdaftar pada alamat KK minimal 1 tahun sebelum PPDB.
- Jika terjadi perubahan alamat KK karena alasan perpindahan, maka seluruh keluarga harus mengikuti perpindahan tersebut.
- Nama orang tua atau wali murid yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan yang tertera dalam ijazah, raport, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah