LAMPUNG INSIDER – Masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum mengetahui persyaratan untuk mendaftar KIS PBI-JK. Program ini merupakan bantuan pemerintah yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi mereka yang memenuhi kriteria.
Melalui KIS PBI-JK, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah atas nama peserta yang terdaftar. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
Bagi Anda yang ingin mendaftar KIS PBI-JK, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat ini dapat diperoleh dari kelurahan atau desa tempat tinggal Anda.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pastikan KK Anda masih berlaku dan memuat data seluruh anggota keluarga.
3. Fotokopi KTP
Pastikan KTP Anda masih berlaku dan tidak rusak.
Pendaftaran KIS PBI-JK
Editor: Arief Mulyadin